: Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Tentang Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda Yang Menjadi Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) dan Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar)
- Bagian Ekonomi
- 09 March 2026, 13:30 PM
- Ruang Rapat BPKAD Lantai IV Jl.Dahlia
: Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Tentang Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda Yang Menjadi Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) dan Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar)
Komentar