TUPOKSI KECAMATAN LOA JANAN ILIR
Nama : Syahrudins, S.Sos
NIP : 196709271988031018
Pangkat : Pembina Tk.I-IV/b
Jabatan : Camat
Tugas Pokok Camat :
1. Memimpin, mengkoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan peerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
2. Kecamatan di pimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan mempunyai Fungsi :
A.
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan umum;
B. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
C. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
D. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
E. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
F. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Kecamatan;
G. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
H. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan;
I. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ; dan
J. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Eko Russianto,SSTP,M.AP
NIP : 198205252000121001
Pangkat : Pembina IV/a
Jabatan : Sekretaris Camat
Tugas Pokok Sekretaris Camat:
1. Penyiapan bahan;
2. Perumusan kebijakan;
3. Perumusan kebijakan;
4. Koordinasi;
5. Perencanaan program;
6. Ketatausahaan;
7. Kehumasan;
8. Kepegawaian;
9. Ketatalaksanaan;
10.Perlengkapan;
11.Administrasi keuangan; dan
12.Sekretariat pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN)
- Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Sekretariat Kecamatan membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris kecamatan
Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
b. Pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan pengaduan masyarakat;
e. pengelolaan urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
g. pengelolaan anggaran kecamatan dan asset daerah dilingkungan tugas sesuai dengan ketentuan;
h. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
i. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
j. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
k. fasilitas penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
l. pengoordinasian penyelenggaraan kesekretariatan/ketatausahaan pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN );
m. pengoordinasian pengelolaan data dan pengembangan system teknologi informasi/aplikasi;
n. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o. pelaksanaan system pengendalian intern pemerintahan; dan
p. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : ANDRA YANUARY FAJAR, S.STP
NIP : 199401082015071000
Pangkat : Penata III/c
Jabatan : Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan
TUGAS DAN FUNGSI PERENCANAAN PROGRAM DAN KEUANGAN MEMPUNYAI FUNGSI ;
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. mengkoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
c. Menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan tugas-tugasnya’
d. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
e. Melaksanakan supervise, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksi-seksi kecamatan;
f. Mengkoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi;
g. Melaksanakan pengamanan hardware maupu software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi di Kecamatan;
h. Melaksanakan pengamanan& kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama di lingkup Kecamatan;
i. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;
j. Menghimpun laporan pelaksanaan program dana kegiatan Kecamatan;
k. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran Kecamatan;
l. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan Perubahan AnggaranKecamatan;
m. Meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
n. Melaksanakan system akuntasi pengelolaan keuangan Kecamatan;
o. Menyiapkan Surat Perintah Membayar;
p. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
q. Menyusun neraca kecamatan;
r. Mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan kecamatan;
s. Menyusun laporan keuangan kecamatan;
t. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
u. Melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan; dan
v. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : ANTON NURIANTO, SE
NIP : 197704171997031006
Pangkat : Penata TK. I III / d
Jabatan Kasubag Umum & Kepegawaian
BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN MEMPUNYAI FUNGSI :
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
c. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
d. melaksanakan tugas kehumasan, dokumentasian, dan pengaduan masyarakat;
e. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
f. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga’
g. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
h. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian’
j. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
k. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
l. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m. menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
n. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
o. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
p. memfasilitasi seksi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik(SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
q. memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan public;
r. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
s. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungus;
t. melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan; dan
u. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama :
NIP :
Pangkat : Pembina IV/a
Jabatan : Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Tugas Pokok Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
1. Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban.
2. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan ketertiban di pimpin oleh seksi dan bertangging jawab langsung kepada Camat
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai Fungsi :
A. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
B. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
C. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan;
D. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
E. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan;
F. melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;
G. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
H. melaksanakan pencatatan monografi kecamatan;
I. melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;
J. melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan;
K. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Sutrisno, SE., M.Si
NIP : 197603102008011018
Pangkat : Penata III/c
Jabatan : Kasi Kesra
TUGAS SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARKAT MEMPUNYAI FUNGSI :
a. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
b. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya’
c. memberikan bimbingan, supervisim fasilitas, dan konsultasi pelaksanaan administrasi dikelurahan sesuai bidang tugasnya;
d. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
e. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
f. mengkoordinasikan, Pembina dan mengembangkan serta memantau kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
g. melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM, Karang Taruna atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;
h. melaksanakan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya;
i. memfasilitas pengembangan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan;
j. melaksanakan system pengendalian intern pemerintahan;
k. melaksanakan evalusi dan pelaporan tugas dan fungsi; dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan ole atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Hj. WINA YUANITA, SE, MM
NIP : 198408202010012001
Pangkat : Penata Tingkat I. III/d
Jabatan : Kasi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Tugas Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
1. Melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporaan bidang kebersihan dan lingkungan.
2. Seksi Kebersihan dan lingkungan Hidup dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggung jawab langsung kepada camat.
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai Fungsi :
A. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
B. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
C. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
D. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
E. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
F. melaksanakan pembinaan di bidang kebersihan, penghijauan dan lingkungan hidup;
G. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kecamatan;
H. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup kecamatan;
I. melaksanakan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang menjadi lingkup tugasnya;
J. memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di Kecamatan;
K. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
L. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
M. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Nanang Muhamad Nur, SH
NIP : 197307212009011004
Pangkat : Penata TK.I III/d
Jabatan : Kasi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok Kasi Ekonomi dan Pembangunan
1. melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelporan bidang ekonomi dan pembangunan.
2. Seksi ekonomi dan pembangunan di pimpin oleh kepala seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Fungsi :
A. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
B. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
C. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah kecamatan;
D. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
E. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
F. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;
G. mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah;
H. Melaksanakan pembinaan bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat;
I. melaksanakan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan yang menjadi lingkup tugasnya;
J. menyusun profil kecamatan;
K. mengatur partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
L. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
M. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
N. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Armansyah, SE
NIP : 196700401201121003
Pangkat : Penata Tk.I III/d
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan Umum
Tugas Seksi Pelayanan Umum
1. melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum.
2. Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Seksi Pelayanan Umum Mempunyai Fungsi :
A. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya;
B. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
C. mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pelayanan umum;
D. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
E. melaksanakan koordinasi dengan setiap seksi dalam pelaksanaan pelayanan umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
F. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan umum di kecamatan;
G. melaksanaan pelayanan administrasi tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali dokumen/berkas kepada pemohon;
H. melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan umum;
I. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
J. melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
K. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
L. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
M. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.